Rabu, 30 Mei 2012
Ketentuan PPDB Surabaya 2012
Ketentuan Umum
Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK, dilakukan secara perorangan (mandiri) di :
Sekolah-sekolah yang ditunjuk menerima/membantu pendaftaran PPDB (jam kerja pelayanan)
Tempat umum yang tersedia fasilitas PPDB (mall, taman)
Mobil keliling PPDB
Warnet
Rumah (yg memiliki jaringan internet)
Tamatan Surabaya adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah yang di Wilayah Kota Surabaya.
Peserta Didik Dalam Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Rekomendasi Dalam Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% (satu prosen) baik dari pagu kota maupun pagu sekolah negeri.
Mutasi adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dimana Mutasi tidak termasuk dalam pagu 1%.
* Warga Surabaya yang masuk dalam KK bukan orang tua kandung, dapat masuk kategori Mutasi bila tercatat masuk KK sebelum 1 Januari 2012.
Rekomendasi Luar Kota adalah calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya. Pagu yang tersedia adalah 1% (satu prosen) baik dari pagu kota maupun pagu sekolah negeri.
Tahun Lalu adalah calon peserta didik tamatan tahun 2011 dan sebelumnya. Baik dari dalam kota Surabaya maupun luar kota Surabaya.
Ketentuan Pagu yang tersedia adalah untuk Sekolah Reguler dan RSBI.
Calon Peserta Didik Baru SMP dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
Calon Peserta Didik Baru SMA dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA.
Calon Peserta Didik Baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian.
Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal.
Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya baik tamatan 2012/2013 maupun tahun sebelumnya, apabila diterima harus melampirkan surat rekomendasi mutasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota asal.
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
Bagi Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi siswa yang tidak diterima di RSBI dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar