Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Sabtu, 18 Juni 2011

PPDB 2011 SMK Negeri 8 Surabaya

Ketentuan PPDB Tahun 2011

Kamis, 23 Maret 2011
[Panduan]

Pendaftaran Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK, dilakukan secara perorangan (mandiri) di :
Sekolah-sekolah yang ditunjuk menerima/membantu pendaftaran PPDB dan rekomendasi (jam kerja pelayanan)
Tempat umum yang tersedia fasilitas PPDB (mall, taman)
Mobil keliling PPDB
Warnet
Rumah (yg memiliki jaringan internet)
Calon Peserta Didik Baru SMP dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
Calon Peserta Didik Baru SMA dapat memilih beberapa Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA.
Calon Peserta Didik Baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian.
Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA Dalam Kota Surabaya Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal.
Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Luar Kota Surabaya baik tamatan 2010/2011 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang merupakan hasil seleksi Akademis dari Nilai Akhir.
Pagu Peserta Didik Baru reguler maupun RSBI dari luar kota Surabaya sebesar 1 % untuk SMP/SMA/SMK dari total pagu Kota maupun Pagu Sekolah.
Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK dari Kota Surabaya baik tamatan sebelum tahun pelajaran 2010/2011 maupun tahun sebelumnya, harus memperoleh Rekomendasi dari DinasPendidikan Kota Surabaya untuk kelengkapan data base.
Seleksi Akademis untuk calon Peserta Didik Baru dari Luar Kota Surabaya dilaksanakan sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diselenggarakan.
Calon Peserta Didik Baru dari luar Kota Surabaya/Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal setelah diterima sebagai calon Peserta Didik Baru dan disertakan pada waktu daftar ulang di sekolah dimana siswa tersebut dinyatakan diterima.
Calon Peserta Didik Dalam Kota adalah lulusan/tamatan sekolah di Surabaya dan atau lulusan/tamatan sekolah di luar kota Surabaya yang Orang Tua calon Peserta Didik adalah Warga Kota Surabaya dengan bukti surat kependudukan Surabaya.
Calon Peserta Didik Luar Kota adalah lulusan/tamatan sekolah luar kota Surabaya dan Orang Tua calon Peserta Didik bukan warga kota Surabaya.
Pagu Peserta Didik Baru luar kota sebanyak SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % dari pagu kota dan SMP = 1 %, SMA = 1 %, dan SMK = 1 % untuk masing-masing sekolah.
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
Bagi Peserta Didik Baru yang diterima di RSBI, Prestasi, Inklusi, Satu Atap, Mitra Sekolah Kurang Mampu tidak diperkenankan untuk mendaftar pada PPDB Online Reguler dan data peserta tersebut akan dihapus dari database PPDB Online, sedangkan bagi siswa yang tidak diterima dapat mendaftar kembali pada PPDB Online Reguler.

Tidak ada komentar:

LBB EPSILON